Minggu, 22 Mei 2011

Kepala Satuan Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Palopo AKP Muh Hasan meminta masyarakat yang memiliki uang selisih tilang agar datang mengambil kembali uangnya di Unit Tilang Satlantas. Selama ini jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo mendapat sorotan tajam karena sering menggelar operasi rutin penertiban kendaraan bermotor di Kota Palopo,

“Pemilik kendaraan, baik roda dua dan empat yang memiliki uang selisih tilang,agar mengambil kembali uangnya di kantor Satlantas.Anggota jaga di Unit Tilang akan mengembalikan uang selisih tilang tersebut,” kata AKP Hasan di kantornya, kemarin. Uang selisih tilang yang disimpan Satlantas,yakni selisih uang titipan masyarakat yang disimpan di Unit Tilang Satlantas dari denda yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Misalnya pemilik kendaraan menitip uang Rp 125.000 sebagai uang jaminan yang dititip di Unit Tilang saat mengurus kendaraan yang terjaring operasi anggota Satlantas. Setelah kasus tilang ini diajukan ke PN dan denda diputuskan hakim Rp 35.000, terdapat uang selisih tilang Rp 90.000. “Uang selisih Rp 90.000 ini bisa diambil kembali pemilik kendaraan di Unit Tilang.

Silakan datang mengambilnya setiap hari kerja dengan membawa bukti STNK dan SIM,”papar AKP Hasan. Tanpa menyebut nilai nominalnya, perwira tiga balok di pundak yang baru dua bulan menjabat kasatlantas ini mengakui pihaknya masih menyimpan uang selisih tilang masyarakat.

Sebagian besar pemilik kendaraan bermotor yang telah menjalani persidangan di PN, setelah mengetahui besarnya denda yang diputuskan hakim,mengambil uang selisih tilangnya di Satlantas.“Uang ini akan masuk ke kas negara setelah satu tahun tidak diambil pemiliknya,”katanya.

Kapolres Palopo AKBP Trijan Faisal berjanji akan meningkatkan kinerja jajarannya, terutama kinerja Satlantas. Pasalnya,Satlantas menuai sorotan tajam ari berbagai elemen masyarakat menyusul maraknya operasi penertiban kendaraan bermotor yang digelar jajaran ini dalam dua bulan terakhir ini.

Menurut Kapolres, operasi penertiban kendaraan bermotor yang digencarkan jajaran Satlantas akhir-akhir untuk menyikapi tingginya kasus pelanggaran lalu lintas di Kota Palopo, seperti balapan liar,mengemudi tanpa SIM,dan menggunakan nomor polisi palsu.

“Pelaksanaan operasi ini mampu menekan kasus pelanggaran lalu lintas di Palopo,” ujarnya seusai melakukan briefing dengan Kasatlantas AKP Muh Hasan dan jajaran Satlantas,Jumat (20/5).

Briefing jajaran Satlantas ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan operasi penertiban kendaraan bermotor dua bulan terakhir karena pelaksanaan sweeping dalam operasi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Demikian catatan online Rawasari-x yang berjudul Kepala Satuan Lalu Lintas.

Rabu, 05 Januari 2011

Gubernur DIY

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia -> Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta perkara teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kepada Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto dijelaskan secara gamblang terlebih dahulu.

Setelah mendapat penjelasan, barulah dia bisa mengambil tindakan dengan memberikan teguran, atau pembinaan kepada yang bersangkutan.“Yang penting bagi saya bukan masalah menegur atau tidak, tapi di-clear-kan dulu, masalahnya seperti apa?”katanya di Kepatihan kemarin. Lucunya, Sri Sultan mengaku belum menerima surat yang ditujukan Mendagri Gamawan Fauzi kepada dirinya. Padahal, Mendagri mengaku sudah mengirimkan surat resmi pada 21 Desember 2010 bernomor: 001.2/4984/SJ yang ditujukan ke Gubernur DIY, dengan tembusan Menko Polhukam, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda DIY dan Ketua DPRD DIY.

“Sudah saya bongkar tumpukan surat di meja. Itu (surat dari Mendagri) memang tidak ada,”tegasnya. Kalau surat itu ada, lanjut Sri Sultan, dirinya akan mengonfirmasi dulu ke Wali Kota Yogyakarta. Apakah tindakannya dilakukan atas nama pribadi atau bertindak atas nama jabatannya. Aksi Herry, menurut dia, bisa dilakukan atas nama pribadi.Nah, kalau demikian dirinya kesulitan untuk menindak Herry.Kejadian serupa, imbuh Sultan, sudah beberapa kali terjadi. Gubernur belum mengetahui landasan hukum yang digunakan Gamawan Fauzi untuk memberitan teguran kepada wali kota. Karena itu,piahknya akan menunggu hingga surat tersebut sampai di kantornya.

Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi menginormasikan telah melayangkan surat kepada Gubernur DIY untuk memberikan pembinaan kepada Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto soal pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang. Dalam Undang- Undang (UU) No 24/2009 tentang Lambang Negara dijelaskan, bendera setengah tiang dapat digunakan sebagai tanda berkabung apabila pemimpin lembaga negara, lembaga perwakilan dan mantan pejabat meninggal dunia. Mendagri berpendapat tindakan Wali Kota Yogyakarta dapat menurunkan wibawa lambang negara dan berimplikasi terhadap perbuatan pidana yang bukan merupakan delik aduan.

Karena itu,Mendagri berharap Sultan melakukan pembinaan terhadap Herry Zudianto agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, pengamat politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta AAGN Ari Dwipayana berpendapat, Mendagri tidak perlu reaktif menanggapi aksi Herry Zudianto. Menurut dia,aksi yang dilakukan oleh Herry adalah ekspresi politik biasa yang bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat. ”Itukan ekpresi politik. Hak setiap warga negara Indonesia,”tegasnya. Sebagai aksi politik, Herry tidak melanggar aturan apapun. Karena tidak ada sangkut pautnya dengan tugas utamanya sebagai kepala pelayanan publik dan tata kelola Pemkot Yogyakarta.