IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia -> Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta perkara teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kepada Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto dijelaskan secara gamblang terlebih dahulu.
Setelah mendapat penjelasan, barulah dia bisa mengambil tindakan dengan memberikan teguran, atau pembinaan kepada yang bersangkutan.“Yang penting bagi saya bukan masalah menegur atau tidak, tapi di-clear-kan dulu, masalahnya seperti apa?”katanya di Kepatihan kemarin. Lucunya, Sri Sultan mengaku belum menerima surat yang ditujukan Mendagri Gamawan Fauzi kepada dirinya. Padahal, Mendagri mengaku sudah mengirimkan surat resmi pada 21 Desember 2010 bernomor: 001.2/4984/SJ yang ditujukan ke Gubernur DIY, dengan tembusan Menko Polhukam, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda DIY dan Ketua DPRD DIY.
“Sudah saya bongkar tumpukan surat di meja. Itu (surat dari Mendagri) memang tidak ada,”tegasnya. Kalau surat itu ada, lanjut Sri Sultan, dirinya akan mengonfirmasi dulu ke Wali Kota Yogyakarta. Apakah tindakannya dilakukan atas nama pribadi atau bertindak atas nama jabatannya. Aksi Herry, menurut dia, bisa dilakukan atas nama pribadi.Nah, kalau demikian dirinya kesulitan untuk menindak Herry.Kejadian serupa, imbuh Sultan, sudah beberapa kali terjadi. Gubernur belum mengetahui landasan hukum yang digunakan Gamawan Fauzi untuk memberitan teguran kepada wali kota. Karena itu,piahknya akan menunggu hingga surat tersebut sampai di kantornya.
Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi menginormasikan telah melayangkan surat kepada Gubernur DIY untuk memberikan pembinaan kepada Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto soal pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang. Dalam Undang- Undang (UU) No 24/2009 tentang Lambang Negara dijelaskan, bendera setengah tiang dapat digunakan sebagai tanda berkabung apabila pemimpin lembaga negara, lembaga perwakilan dan mantan pejabat meninggal dunia. Mendagri berpendapat tindakan Wali Kota Yogyakarta dapat menurunkan wibawa lambang negara dan berimplikasi terhadap perbuatan pidana yang bukan merupakan delik aduan.
Karena itu,Mendagri berharap Sultan melakukan pembinaan terhadap Herry Zudianto agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, pengamat politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta AAGN Ari Dwipayana berpendapat, Mendagri tidak perlu reaktif menanggapi aksi Herry Zudianto. Menurut dia,aksi yang dilakukan oleh Herry adalah ekspresi politik biasa yang bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat. ”Itukan ekpresi politik. Hak setiap warga negara Indonesia,”tegasnya. Sebagai aksi politik, Herry tidak melanggar aturan apapun. Karena tidak ada sangkut pautnya dengan tugas utamanya sebagai kepala pelayanan publik dan tata kelola Pemkot Yogyakarta.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar